target/106
...
* emosional penangkapan karakter kelaki-lakian oleh para perempuan
dengan langsung ataupun memakai laki laki suruhan
merupakan bentuk sabotase terhadap kesiapan "status target aktif"
agar menjadi "status target pasif", bertujuan minimalisasi nominal produktifitas/kepahlawanan dan emosional anti management konflik.
agar menjadi "status target pasif", bertujuan minimalisasi nominal produktifitas/kepahlawanan dan emosional anti management konflik.
* management konflik diproduktifkan
terbatas antara kesatuan/bangsa ber-"status target aktif"
berhadap hadap strategi dengan kesatuan/bangsa ber-"status target aktif".
* keputusan ber-"status telah bukan target" berkelanjutan dengan pembundaran,
aju tiket loket, buka tutup pintu, pelapangan, penggiringan,
eksekusi (pertanggungjaqwaban), persikapan dan perhitungan figurasi.
* sebelum habis masa kepanglimaan memutuskan untuk menyerah/lengser,
maka seluruh kekuatan dari kepanglimaan tersebut
dalam ber-"status telah bukan target".
* jarak antara ber-"status target pasif" kepada ber-"status telah bukan target"
sama dengan jarak antara keputusan dan kata.
jarak antara ber-"status telah bukan target" kepada ber-"status target pasif"
bagaikan perjalanan antara tanah menjadi batu.
* seluruh persikapan anggota kesatuan/bangsa ber-"status telah bukan target"
terpantau oleh hukum vertikal management konflik/kemiliteran.
* "status target pasif" berlaku dalam kemungkinan kemungkinan,
* KEKUATAN BANGSA/KESATUAN DIUKUR DARI STRATEGI DAN DISIPLIN MEMEPERTAHANKAN "STATUS TARGET AKTIF" .
* pangkon bagian dari pertanggungjawaban management konflik pun
* (pahala pahlawan)/nominal produktifitas management konflik dapat diapriori kuras atau disimpati kuras oleh "status target pasif", dan "status telah bukan target" melalui persikapan indisipliner (;pengrusakan figurasi opsi kemiliteran)
dengan mengacu kepada bahwa sama sama se-opsi management konflik.
* tidak ada dalam "status target" yang mana saja, begitu nasib pangkon.
* tidak ada lagi produktifitas (pahala vertikal) selama ber-"status telah bukan target".
* kesatriaan dalam management konflik
adalah balungsumsum yang termasuk syarat syarat pengajuan opsi.
di kelak kemudian,syarat syarat itu tidak terpenuhi secara keputusan
akan turun "status telah bukan target" dari hukum vertikal kemiliteran.
* internal bangsa/kesatuan memilih vacum untuk menyusun
strategi pengayaan substansi utama hingga benar saat pengajuan kelak
akan meningkatkan produktifitas, maka ber-"status target pasif"
dalam kesengajaan dan keputusan internal
tetap menunggu keputusan hukum vertikal management konflik/kemiliteran.
* tetap menyimpan sampai waktunya datang keputusan,
manakala menemukan substansi utama
saat ber-"status telah bukan target" dan ber-"status target pasif".
* tidak mengetahui dan tidak mengerti hal ihwal terhadap "status target",
itu urusan bangsa/kesatuannya. hukum vertikal menganggap mengerti
kepada setiap bangsa/kesatuan secara hukum maupun personel
yang telah mngajukan opsi management konflik.
* jika telah seratus prosen (semua)
bangsa/kesatuan pengaju opsi management konflik
berada dalam "status telah bukan target" maka secara keopsian : itulah kiamat.
* sampai pada management konflik dalam keadaan "status target aktif" nihil,
maka seluruh pihak opsi management konflik tidak ada dalam produktifitas
(;krisis kepahlawanan).
* dari pengajuan kesiapan oleh "status target pasif"
kepada hukum vertikal management konflik untuk kelulusan "status target aktif" merupakan hak pengaju dan kewenangan hukum vertikal sebagai penentu keputusan.
* persikapan antara "status target aktif" dan "status target pasif"
bagaikan sedang menghadapi cahaya dan keremangan.
* peluang produktifitas dapat diperoleh dengan maksimal
saat berpegang dan memegang " status target aktif ".
* bentuk konvensif medan yang sering ditemui tentang "status target pasip"
seperti ketika terjadi kesepakatan gencatan senjata
antara kedua belah bangsa/kesatuan pelaku transaksi peperangan.
* keputusan "status target pasif" dari hukum vertikal
turun untuk bangsa/kesatuan habis modal vertikal.
* karena sebagian besar dalam rehabilitasi personel,
bangsa/kesatuan ada dasar mengajukan "status target pasif".
* "status target pasif" sebuah kondisi status target
dalam kekurangan syarat syarat untuk memulai dan melaksanakan produktifitas
yang disebabkan oleh keputusan hukum vertikal atas
pengajuan ketidaksiapan atau pun tidak menemukan substansi utama.
* bertahan kepada "status target" membutuhkan strategi pertahanan
dan ketahanan internal bangsa/kesatuan demi kekuatan peluang kepahlawanan/produktifitas meskipun berada dalam "status target pasif".
* ber-"status telah bukan target" memungkinkan mengarah kepada the red question sampai pada pertanyaan :11...
* transformasi status dari "status target" kepada "status telah bukan target" atau bertahan kepada "status target" berdasar atas internal bangsa/kesatuan dalam persikapan sebelum/dan telah keputusan yang dikeluarkan
oleh hukum vertikal management konvflik.
* pelaku "status target" dalam posisi sekitar moment.
* keputusan "status target" dan "status telah bukan target"
oleh hukum vertikal management konflik.
* biaya operasional dan imbas pangkon sebagai suruhan dengan transaksi/tidak
oleh bangsa/kesatuan "status target" maupun "status talah bukan target"
dibebankan kepada bapaknya/penanggungjawab pangkon.
dan pangkon tidak ada dalam daftar penerima penghasilan/produktifitas.
* pangkon/penghamba tidak mempunyai sah absah hukum vertilkal,
tidak dapat dikatagorikan dalam pembicaraan
"status target" ataupun "status telah bukan target".
* "status target" diperoleh saat kekuatan berlaku dan syarat syaratnya
dalam sah absah hukum vertikal management konflik.
* sementara bukan target,
sementara dalam penjauhan konsentrasi.
kesementaraan bukan target,
kesementaraan dalam hukum dan rambu rambu "status telah bukan target".
(status target).
...
maka seluruh kekuatan dari kepanglimaan tersebut
dalam ber-"status telah bukan target".
* jarak antara ber-"status target pasif" kepada ber-"status telah bukan target"
sama dengan jarak antara keputusan dan kata.
jarak antara ber-"status telah bukan target" kepada ber-"status target pasif"
bagaikan perjalanan antara tanah menjadi batu.
* seluruh persikapan anggota kesatuan/bangsa ber-"status telah bukan target"
terpantau oleh hukum vertikal management konflik/kemiliteran.
persiapan,rehabilitasi,reproduksi, keberlangsungan,
dan penantian keputusan bergantung kepastian pengajuan.
* KEKUATAN BANGSA/KESATUAN DIUKUR DARI STRATEGI DAN DISIPLIN MEMEPERTAHANKAN "STATUS TARGET AKTIF" .
* pangkon bagian dari pertanggungjawaban management konflik pun
dapat melakukan apriori kuras maupun simpati kuras sampai management konflik berfigurasi minus. pangkon sarat dengan kendali kepentingan
anti kemiliteran/ pengkhianatan opsi management konflik.
anti kemiliteran/ pengkhianatan opsi management konflik.
* (pahala pahlawan)/nominal produktifitas management konflik dapat diapriori kuras atau disimpati kuras oleh "status target pasif", dan "status telah bukan target" melalui persikapan indisipliner (;pengrusakan figurasi opsi kemiliteran)
dengan mengacu kepada bahwa sama sama se-opsi management konflik.
* tidak ada dalam "status target" yang mana saja, begitu nasib pangkon.
sebab ada pangkon akibat dari (peniupan kelahiran) reinkarnasi mengikuti godaan, bukan dari takdir. tidak ada terdaftar di hukum vertikal.
* tidak ada lagi produktifitas (pahala vertikal) selama ber-"status telah bukan target".
seluruh operasional tidak terharga ball.
* kesatriaan dalam management konflik
adalah balungsumsum yang termasuk syarat syarat pengajuan opsi.
di kelak kemudian,syarat syarat itu tidak terpenuhi secara keputusan
akan turun "status telah bukan target" dari hukum vertikal kemiliteran.
* internal bangsa/kesatuan memilih vacum untuk menyusun
strategi pengayaan substansi utama hingga benar saat pengajuan kelak
akan meningkatkan produktifitas, maka ber-"status target pasif"
dalam kesengajaan dan keputusan internal
tetap menunggu keputusan hukum vertikal management konflik/kemiliteran.
* tetap menyimpan sampai waktunya datang keputusan,
manakala menemukan substansi utama
saat ber-"status telah bukan target" dan ber-"status target pasif".
* tidak mengetahui dan tidak mengerti hal ihwal terhadap "status target",
itu urusan bangsa/kesatuannya. hukum vertikal menganggap mengerti
kepada setiap bangsa/kesatuan secara hukum maupun personel
yang telah mngajukan opsi management konflik.
* jika telah seratus prosen (semua)
bangsa/kesatuan pengaju opsi management konflik
berada dalam "status telah bukan target" maka secara keopsian : itulah kiamat.
* sampai pada management konflik dalam keadaan "status target aktif" nihil,
maka seluruh pihak opsi management konflik tidak ada dalam produktifitas
(;krisis kepahlawanan).
* dari pengajuan kesiapan oleh "status target pasif"
kepada hukum vertikal management konflik untuk kelulusan "status target aktif" merupakan hak pengaju dan kewenangan hukum vertikal sebagai penentu keputusan.
* persikapan antara "status target aktif" dan "status target pasif"
bagaikan sedang menghadapi cahaya dan keremangan.
* peluang produktifitas dapat diperoleh dengan maksimal
saat berpegang dan memegang " status target aktif ".
* bentuk konvensif medan yang sering ditemui tentang "status target pasip"
seperti ketika terjadi kesepakatan gencatan senjata
antara kedua belah bangsa/kesatuan pelaku transaksi peperangan.
* keputusan "status target pasif" dari hukum vertikal
turun untuk bangsa/kesatuan habis modal vertikal.
* karena sebagian besar dalam rehabilitasi personel,
bangsa/kesatuan ada dasar mengajukan "status target pasif".
* "status target pasif" sebuah kondisi status target
dalam kekurangan syarat syarat untuk memulai dan melaksanakan produktifitas
yang disebabkan oleh keputusan hukum vertikal atas
pengajuan ketidaksiapan atau pun tidak menemukan substansi utama.
* bertahan kepada "status target" membutuhkan strategi pertahanan
dan ketahanan internal bangsa/kesatuan demi kekuatan peluang kepahlawanan/produktifitas meskipun berada dalam "status target pasif".
* ber-"status telah bukan target" memungkinkan mengarah kepada the red question sampai pada pertanyaan :11...
* transformasi status dari "status target" kepada "status telah bukan target" atau bertahan kepada "status target" berdasar atas internal bangsa/kesatuan dalam persikapan sebelum/dan telah keputusan yang dikeluarkan
oleh hukum vertikal management konvflik.
* pelaku "status target" dalam posisi sekitar moment.
* keputusan "status target" dan "status telah bukan target"
oleh hukum vertikal management konflik.
* biaya operasional dan imbas pangkon sebagai suruhan dengan transaksi/tidak
oleh bangsa/kesatuan "status target" maupun "status talah bukan target"
dibebankan kepada bapaknya/penanggungjawab pangkon.
dan pangkon tidak ada dalam daftar penerima penghasilan/produktifitas.
* pangkon/penghamba tidak mempunyai sah absah hukum vertilkal,
tidak dapat dikatagorikan dalam pembicaraan
"status target" ataupun "status telah bukan target".
* "status target" diperoleh saat kekuatan berlaku dan syarat syaratnya
dalam sah absah hukum vertikal management konflik.
* sementara bukan target,
sementara dalam penjauhan konsentrasi.
kesementaraan bukan target,
kesementaraan dalam hukum dan rambu rambu "status telah bukan target".
(status target).
...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar