kemutlakan(absolut)/111
...t
..
.O kemutlakan (absolut) dipandang secara datar (;horisontal)
akan mengalami perjumpaan dengan konvensi dan kreatif
yang telah dibangun rentang berjuta juta tahun hingga sekarang (absolut datar).
0 kemutlakan sedang berjalan menuju sore
kalaupun memenuhi, malampun terjangkau
(opsi kompetisi).
o kemutlakan tidak menciptakan kepanitiaan dan perbirokrasian,
kemutlakan memantau menjabarkan menerapkan sistem kemutlakan.
hukum kemutlakan berwenang memberikan keputusan
terhadap status kemutlakan mulai konsepsi, terap, eksekusi dan final figurasi.
o pelaku berlaku (pelaku sedang hidup badani)
dan pelaku habis berlaku (pelaku sudah wafat/mati)
menemui dan menempati kemutlakan struktur kebanghsaan
berdasar hukum internal dan pengajuan kepada hukum vertikal.
0 over in (;pergilaan ;histeris ; jadab ;dst.)
dalam toleransi tertib taktik penembusan kemutlakan
adalah hak peserta kompetisi.
o petang hadang hadang jalan
petang hilang malam datang.
o lebih fleksibel, kemutlakan dalam opsi kompetisi
adalah : juara ; kemenangan utama.
o pandangan skematik (oism)
kemutlakan datar diletakan bersumber kepada kemutlakan vertikal
dan/ataupun kemutlakan datar didirikan oleh pengolahan elemen elemen
dari kekayaan datar berdasar hukum datar.
o kemutlakan memperoleh porsi diperebutkan oleh berlaku
dengan tertib syarat syarat kompetisi, dan persikapan kompetisi,
berdasar hukum berlaku dan hukum kompetisi.
o teori kemutlakan bersifat elemen internal individual dan kebangsaan.
diterapkan dalam situasi kompetitif berdasar hukum perkara
dan sampai mungkin berdasar hukum vertikal.
o perlu diam sejenak seksama melihat definisi kemutlakan.
sekitar dan waktu, materi dan moment, lawan dan kekuatan,
hukum dan keputusan, perhelatan dan persikapan, produktifitas dan figurasi,
maka definisi kemutlakan berlaku individual kebangsaan
dan berlaku tertib kompetisi.
o kemutlakan khabar dan kemutlakan referensif
tidak dapat diterima sebagai persyaratan dalam kepesertaan kompetisi.
o kemutlakan tersandang
dalam ada memungkinkan tergeser oleh kemutlakan berikutnya.
o modal vertikal sebagai syarat kepesertaan kompetisi
dalam kemutlakan lebel individu peserta dan kemutlakan lebel kompetisi.
o pencairan kekuatan (;wahyu) dari nasap modal vertikal lebih tinggi
untuk kepentingan antiqis/penggeseran kemutlakan tersandang,
tetap berdasar kepada keputusan turun oleh hukum vertikal
dan keputusan tertib hukum datar : kompetisi.
o ketentuan angka / nominal pencairan modal vertikal berdasar hukum nominal
dan hukum kemutlakan opsi kompetisi.
o kemutlakan laborat sengaja dikompetisikan,
ada keharusan memasuki rentangan masa terap
setelah memenuhi posisi peringkatan berdasar hukum peringkatan
dan berdasar hukum terap.
o pembiayaan operasional dalam rentangan masa terap, sepenuhnya oleh penyandang kemutlakan.
o dalam rentangan masa terap,
kemutlakan ada memungkinkan terhenti di tengah jalan (kemutlakan terhenti).
oleh sengaja penyandang berdasar pengajuan kepada hukum kemutlakan, hukum kompetisi, dengan faktor riil maupun politis. mendapat tanggapan
dari hukum kompetisi dengan keputusan kemutlakan terhenti .
o rentangan masa terap kemutlakan ditetap oleh hukum kompetisi.
o pertemuan antara berlaku dengan hukum,
melalui sah absah kepesertaan kompetisi dan kemutlakan.
o metode pembantu kontrol kemutlakan dikeluarkan oleh hukum kontrol data.
o alternatif yang dapat ditempuh melalui konsultasi kemutlakan.
o kemutlakan berfungsi sebagai elemen, kemutiaraan, psikoandalan,
syarat dan tujuan. dikompetisikan memperebutkan level kemutlakan berikutnya.
o seterus kemutlakan berjalan dalam kompetisi individual.
0 kemutlakan sedang berjalan menuju sore
kalaupun memenuhi, malampun terjangkau
(opsi kompetisi).
o kemutlakan tidak menciptakan kepanitiaan dan perbirokrasian,
kemutlakan memantau menjabarkan menerapkan sistem kemutlakan.
hukum kemutlakan berwenang memberikan keputusan
terhadap status kemutlakan mulai konsepsi, terap, eksekusi dan final figurasi.
o pelaku berlaku (pelaku sedang hidup badani)
dan pelaku habis berlaku (pelaku sudah wafat/mati)
menemui dan menempati kemutlakan struktur kebanghsaan
berdasar hukum internal dan pengajuan kepada hukum vertikal.
0 over in (;pergilaan ;histeris ; jadab ;dst.)
dalam toleransi tertib taktik penembusan kemutlakan
adalah hak peserta kompetisi.
o petang hadang hadang jalan
petang hilang malam datang.
o lebih fleksibel, kemutlakan dalam opsi kompetisi
adalah : juara ; kemenangan utama.
o pandangan skematik (oism)
kemutlakan datar diletakan bersumber kepada kemutlakan vertikal
dan/ataupun kemutlakan datar didirikan oleh pengolahan elemen elemen
dari kekayaan datar berdasar hukum datar.
o kemutlakan memperoleh porsi diperebutkan oleh berlaku
dengan tertib syarat syarat kompetisi, dan persikapan kompetisi,
berdasar hukum berlaku dan hukum kompetisi.
o teori kemutlakan bersifat elemen internal individual dan kebangsaan.
diterapkan dalam situasi kompetitif berdasar hukum perkara
dan sampai mungkin berdasar hukum vertikal.
o perlu diam sejenak seksama melihat definisi kemutlakan.
sekitar dan waktu, materi dan moment, lawan dan kekuatan,
hukum dan keputusan, perhelatan dan persikapan, produktifitas dan figurasi,
maka definisi kemutlakan berlaku individual kebangsaan
dan berlaku tertib kompetisi.
o kemutlakan khabar dan kemutlakan referensif
tidak dapat diterima sebagai persyaratan dalam kepesertaan kompetisi.
o kemutlakan tersandang
dalam ada memungkinkan tergeser oleh kemutlakan berikutnya.
o modal vertikal sebagai syarat kepesertaan kompetisi
dalam kemutlakan lebel individu peserta dan kemutlakan lebel kompetisi.
o pencairan kekuatan (;wahyu) dari nasap modal vertikal lebih tinggi
untuk kepentingan antiqis/penggeseran kemutlakan tersandang,
tetap berdasar kepada keputusan turun oleh hukum vertikal
dan keputusan tertib hukum datar : kompetisi.
o ketentuan angka / nominal pencairan modal vertikal berdasar hukum nominal
dan hukum kemutlakan opsi kompetisi.
o kemutlakan laborat sengaja dikompetisikan,
ada keharusan memasuki rentangan masa terap
setelah memenuhi posisi peringkatan berdasar hukum peringkatan
dan berdasar hukum terap.
o pembiayaan operasional dalam rentangan masa terap, sepenuhnya oleh penyandang kemutlakan.
o dalam rentangan masa terap,
kemutlakan ada memungkinkan terhenti di tengah jalan (kemutlakan terhenti).
oleh sengaja penyandang berdasar pengajuan kepada hukum kemutlakan, hukum kompetisi, dengan faktor riil maupun politis. mendapat tanggapan
dari hukum kompetisi dengan keputusan kemutlakan terhenti .
o rentangan masa terap kemutlakan ditetap oleh hukum kompetisi.
o pertemuan antara berlaku dengan hukum,
melalui sah absah kepesertaan kompetisi dan kemutlakan.
o metode pembantu kontrol kemutlakan dikeluarkan oleh hukum kontrol data.
o alternatif yang dapat ditempuh melalui konsultasi kemutlakan.
o kemutlakan berfungsi sebagai elemen, kemutiaraan, psikoandalan,
syarat dan tujuan. dikompetisikan memperebutkan level kemutlakan berikutnya.
o seterus kemutlakan berjalan dalam kompetisi individual.
kemutlakan (absolute).
...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar